Foto, Ketum PP IWO, Dwi Christianto , S.H, M.Si (foto istimewa).
(JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan pemecatan Teuku Yudhistira dari keanggotaan IWO sudah sah, final, dan mengikat. Namun, setelah dipecat pada 10 Juli 2023, Yudhistira justru mendirikan organisasi tandingan, mengklaim logo, hingga menggugat IWO ke Pengadilan Negeri Medan.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyebut langkah Yudhistira sarat ambisi pribadi dan tidak memiliki dasar hukum. “Sejak lahirnya IWO tahun 2012, identitas dan logo adalah milik kolektif, bukan milik pribadi. Setiap klaim Yudhistira hanyalah pelecehan hukum dan penodaan marwah organisasi,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Yudhistira sebelumnya diberhentikan karena pelanggaran berat terhadap AD/ART, mulai dari menerbitkan surat keputusan palsu, menyalahgunakan atribut organisasi, hingga menghasut pengurus daerah. Pemecatan tersebut diputuskan melalui rapat pleno dan mandat Mubes II PP IWO 2022, dituangkan dalam SK Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023.
Meski demikian, pada 29 Juli 2024 Yudhistira mendirikan organisasi bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO). Setahun kemudian, ia secara pribadi mendaftarkan hak cipta logo IWO dan menggugat IWO di PN Medan.
Menurut IWO, gugatan itu cacat hukum karena logo organisasi tidak bisa didaftarkan sebagai ciptaan pribadi. Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang melarang pencatatan logo organisasi sebagai karya perorangan.
“Langkah hukum yang ditempuh Yudhistira tidak hanya rapuh, tapi juga mempermalukan dirinya dan merusak reputasi profesi wartawan online. Kami siap menghadapi di setiap arena hukum,” tegas Dwi Christianto.
IWO menegaskan akan terus menjaga marwah organisasi serta melawan setiap upaya penyalahgunaan identitas profesi wartawan online. (Rilis PP IWO).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan,).
