(JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan kekayaan intelektual (KI) yang diajukan oleh Yudhistira terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO). Putusan yang dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025 itu menegaskan bahwa logo dan nama Ikatan Wartawan Online sah dimiliki oleh Perkumpulan Wartawan Online.
Kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut yang dinilainya mencerminkan keadilan dan profesionalisme majelis hakim.
“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya Majelis Hakim, atas kebijaksanaan dan ketelitian dalam memutus perkara ini. Kami percaya proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” ujar Jamhari, Senin (20/10/2025).
Perkara tersebut disidangkan dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., didampingi Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.
Gugatan KI terhadap IWO dan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai turut tergugat diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya sejak Agustus 2023. Ia mengklaim sebagai pemegang hak cipta atas banner berlogo IWO.
Dalam putusan yang diterima melalui e-court, majelis hakim menyatakan:
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.”
Sementara eksepsi IWO yang menyatakan Pengadilan Niaga Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut juga ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, pengadilan berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut hingga tuntas.
Jamhari menegaskan, keputusan ini sekaligus mengukuhkan keabsahan organisasi dan identitas IWO secara hukum.
“Kami berharap putusan ini menjadi preseden yang baik dan memberi kontribusi positif bagi sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.
Jamhari Kusnadi juga diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat IWO serta Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.
( Riiis PP IWO).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net ( Ya' Syahdan).
