Foto, tersangka penggelapan motor berhasil ditangkap hasil kerjasama Polres Landak dan Polres Sambas, (foto istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET— Upaya kolaboratif antara Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sambas membuahkan hasil. Seorang pria berinisial N, yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kuala Behe, berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Sambas.
Kasus ini berawal pada Rabu, 27 Agustus 2025, ketika korban berinisial S meminjamkan sepeda motor Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KB 5714 LH kepada rekannya, AS. Namun, kendaraan tersebut kemudian dikuasai oleh N dengan alasan hendak mengambil uang di tempat kerja. Bukannya kembali, N justru membawa motor itu ke kampung halamannya dan menggunakannya di lokasi kerja barunya di PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp17 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak. Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, tim gabungan dari dua Polres berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti motor pada Selasa, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di area perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H. mengapresiasi kerja cepat dan koordinasi yang solid antara dua satuan Jatanras.
“Pelaku sempat berusaha menghindari pelacakan dengan berpindah tempat kerja, namun tim kami tetap berhasil melacak keberadaannya. Ini berkat koordinasi yang baik antara Polres Landak dan Polres Sambas,” jelas AKP Heri.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain tanpa perjanjian yang jelas.
“Waspadai penyalahgunaan kepercayaan. Bila ada hal yang mencurigakan, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pelaku N saat ini telah dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rilis Humas Polres Landak/Heri).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
