-->



Sidang Jekson Sihombing Hadirkan Perbedaan Pend

(PEKANBARU), WARTALANDAK.NET– Persidangan perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menghadirkan perbedaan pandangan di antara ahli dan saksi yang dihadirkan para pihak.

Dalam sidang yang berlangsung pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana, Dr. Septa Candra. Di persidangan sebelumnya, ahli menyampaikan bahwa pengiriman video demonstrasi berpotensi dikategorikan sebagai ancaman. Namun, ketika majelis hakim menggali lebih jauh terkait konteks pengiriman video yang disebut dilakukan atas permintaan penerima, ahli menyatakan tidak dapat memberikan pendapat lebih lanjut karena di luar kapasitasnya.

Perbedaan pandangan juga muncul dari keterangan ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Menurutnya, ancaman harus memenuhi unsur adanya pernyataan yang menimbulkan rasa takut akan terjadinya kekerasan atau kerugian nyata.

Ia menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yakni tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan yang mengaturnya terlebih dahulu. Prof. Erdianto juga menyebut prinsip in dubio pro reo, yang mengharuskan hakim membebaskan terdakwa apabila terdapat keraguan dalam pembuktian.

Selain keterangan ahli, sidang turut menghadirkan dua saksi meringankan dari media daring, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi. Keduanya menyatakan bahwa PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka terkait pemberitaan yang dipersoalkan.

Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang sebelumnya menyebut telah berupaya mencari media untuk menyampaikan hak jawab. Perbedaan ini menjadi salah satu poin yang dicermati dalam persidangan.

Di luar ruang sidang, aktivis hak asasi manusia Wilson Lalengke menyampaikan tanggapannya terhadap jalannya perkara. Ia menilai hakim perlu berpegang pada fakta persidangan dan asas keadilan dalam memutus perkara tersebut.

Menurutnya, demonstrasi merupakan hak yang dijamin konstitusi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai ancaman pidana. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi keterangan ahli dan saksi dalam proses pembuktian.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa dikenal sebagai aktivis lingkungan dan antikorupsi di Riau. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahap tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Majelis hakim belum menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Tim/red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini