(NGABANG), WARTALANDAK.NET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial RDF diamankan petugas saat berada di tepi jalan raya di Dusun Salatiga, Desa Salatiga.Foto, tersangka pengedar narkoba (foto istimewa).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 4 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati RDF sedang duduk di atas sepeda motor di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang dipegang di tangan kiri pelaku.
Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan sejumlah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu terpisah, satu paket sabu lainnya, enam paket sabu dalam satu plastik klip, serta satu paket sabu tambahan. Selain itu, ditemukan pula dua plastik klip kosong dan satu sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna glossy black beserta kartu SIM yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan RDF, namun tidak menemukan barang bukti tambahan. Pengembangan kasus dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari penggeledahan di kediaman RDF, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di lantai kamar ditemukan sebuah dompet warna putih dan hitam yang berisi timbangan digital, sendok dari potongan pipet warna hitam, enam plastik klip transparan kosong, serta satu korek api gas warna oranye.
Sementara itu, di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu alat hisap sabu atau bong.
Selanjutnya RDF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Ps. Kasat Resnarkoba Yulianus Van Chanel mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Rilis Humas Polres Landak, Heri.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

