(MAKASAR), WARTALANDAK.NET— Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, TM Luthfi Yazid, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan menegaskan pentingnya penanganan yang tegas, transparan, serta berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Minggu (19/4). Ia menyampaikan keprihatinan dan empati kepada para korban yang terdampak dalam kasus tersebut.
Menurutnya, kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang diduga berisi konten tidak pantas. Informasi tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat.
Luthfi menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berupa ucapan, perilaku, maupun komunikasi yang merendahkan martabat seseorang. Ia mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 sebagai landasan hukum dalam penanganan kasus tersebut.
DePA-RI menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan perlunya peningkatan kesadaran hukum dan sensitivitas gender, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas.
Karena itu, DePA-RI mendesak adanya langkah konkret dari pihak kampus, termasuk penguatan sistem pencegahan, penanganan kasus, serta edukasi terkait kekerasan seksual secara menyeluruh.
Selain itu, Universitas Indonesia diminta bertindak tegas dan akuntabel dalam mengusut kasus ini, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip keadilan.
“Penanganan kasus harus berorientasi pada korban, termasuk menjamin kerahasiaan identitas dan pemenuhan hak-haknya,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menganggap remeh kasus kekerasan seksual dan bersama-sama membangun budaya saling menghormati serta berintegritas.
Pelantikan advokat baru yang digelar DePA-RI itu turut dihadiri jajaran pengurus daerah Sulawesi Selatan. Para advokat yang dilantik telah melalui tahapan Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta proses magang di sejumlah institusi pendidikan hukum.
Rilis.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).
