Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai tindakan aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan rakyat terhadap negara.
Menurut Wilson, aparat negara seharusnya menjalankan aturan berdasarkan mandat rakyat dan bukan memanfaatkan regulasi sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa praktik pemerasan terhadap WNA berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional.
“Negara dibangun atas dasar kepercayaan rakyat. Ketika aparat justru menggunakan kewenangannya untuk menekan atau memeras, maka kepercayaan publik ikut runtuh,” ujar Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelayanan publik di sektor keimigrasian dan kepabeanan, terutama karena kedua institusi tersebut menjadi wajah pertama Indonesia bagi warga asing yang datang ke tanah air.
Sejumlah pengamat menilai praktik pungutan liar di pintu masuk negara dapat berdampak luas, mulai dari menurunnya kepercayaan investor hingga terganggunya reputasi Indonesia sebagai negara tujuan wisata dan bisnis.
Selain itu, tindakan oknum aparat dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang profesional dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam reformasi birokrasi. Pemerintah diminta tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga memproses pelanggaran secara pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.
Dalam pandangan sejumlah pemerhati hukum, aparat penegak aturan semestinya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan. Penyalahgunaan kekuasaan dianggap dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Kasus dugaan pemerasan terhadap WNA ini pun diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Imigrasi dan Bea Cukai. Transparansi pelayanan, penguatan pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net ( Ya' Syahdan).
