-->

Pemkab Landak Matangkan Persiapan Pilkades PAW di Enam Desa

F

Foto, Bupati Karolin pimpin rakor guna mematangkan persiapan pilkades PAW di enam desa wilayah Kabupaten Landak (dok istimewa).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Tahun 2026, Senin (11/5/2026), di Ruang Rapat Bupati Landak.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Landak. Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Kabupaten Landak, Kapolres Landak, Dandim 1210 Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, serta Ketua Pengadilan Negeri Landak.

Berdasarkan data Pemkab Landak, terdapat enam desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW tahun ini, yakni Desa Kedama, Desa Tolok, Desa Gamang, Desa Sailo, Desa Agak, dan Desa Sebadu. Saat ini, jabatan kepala desa di enam wilayah tersebut masih diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa dari unsur pegawai negeri sipil tingkat kecamatan.

Dalam rapat itu, Karolin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) melakukan pemetaan potensi persoalan sejak dini agar pelaksanaan Pilkades PAW berjalan lancar.

“Saya minta Pemdes juga melakukan pemetaan berkaitan dengan potensi masalah. Itu biasanya muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana,” ujar Karolin.

Ia menyoroti tahapan verifikasi administrasi pencalonan, terutama terkait keabsahan ijazah bakal calon kepala desa. Karolin mengingatkan agar panitia di tingkat desa tidak melakukan verifikasi dokumen secara mandiri tanpa melibatkan instansi berwenang.

“Misalnya ijazah. Bagaimana verifikasi ijazahnya, sejauh mana sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan. Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri,” tegasnya.

Menurut Karolin, proses verifikasi harus dilakukan bersama pihak terkait guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Pastikan bahwa proses verifikasi itu dilakukan sesuai dengan dinas terkait yang memang berwenang. Nanti sudah di data pilih baru tahu ijazahnya asli tapi palsu, susah juga,” tambahnya.

Selain itu, Karolin juga meminta agar mekanisme Pilkades PAW disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat, mengingat proses tersebut berbeda dengan Pilkades serentak reguler.

“Persyaratan diperjelas nanti siapa yang berhak mencalonkan diri, siapa yang berhak memilih karena ini PAW ya. Jadi nanti juga harus dipertegas dengan panitia, sehingga prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini