-->

Kejari Landak Dukung Optimalisasi Penerbitan KIA, 22 Anak Terima Identitas Resmi

Foto, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, secara simbolis menyerahkan Kartu Indentitas Anak (KIA) kepada anak di bawah umur 17 tahun (dok Ya' Syahdan).

(NGABANG ), WARTALANDAK.NET– Kejaksaan Negeri Landak menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak melalui pendampingan hukum program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerahan KIA kepada 22 anak di Kabupaten Landak yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Senin (22/6/2026).

Program penerbitan KIA merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Kegiatan ini mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Landak guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kartu Identitas Anak merupakan dokumen identitas resmi bagi anak berusia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang belum menikah. Keberadaan KIA memiliki fungsi penting sebagai bukti identitas anak untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan hingga layanan sosial lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, mengatakan bahwa penerbitan KIA merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak identitas bagi setiap anak sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.

“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen mendukung pengoptimalan penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai upaya pemenuhan hak identitas bagi setiap anak di Kabupaten Landak. Kepemilikan KIA memberikan berbagai manfaat bagi anak dan masyarakat, mulai dari kemudahan akses layanan pendidikan, kesehatan, perbankan hingga berbagai layanan publik lainnya,” ujarnya.

Menurut Ruslan, identitas kependudukan yang dimiliki sejak dini akan memberikan kepastian data sekaligus mendukung perlindungan hak-hak anak. Dengan semakin meningkatnya kepemilikan KIA, diharapkan setiap anak memperoleh pengakuan identitas yang sah secara hukum dan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Dalam sambutannya, Ruslan juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Landak akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk panti asuhan yang ada di Kabupaten Landak. Langkah tersebut dilakukan untuk menjangkau dan mendata anak-anak yang hingga saat ini belum memiliki dokumen identitas kependudukan.

“Kami berharap melalui kolaborasi ini seluruh anak di Kabupaten Landak dapat memperoleh hak administrasi kependudukan secara lengkap dan tepat waktu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Landak menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan dokumen identitas resmi.

Menurutnya, kepemilikan identitas kependudukan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak-hak anak sebagai warga negara. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi perlu terus diperkuat agar semakin banyak anak memperoleh dokumen kependudukan yang sah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak menjelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi yang diterbitkan bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat bahwa anak yang telah berusia 16 tahun dapat melakukan perekaman data KTP elektronik sebagai persiapan penerbitan KTP saat genap berusia 17 tahun.

Sebanyak 22 KIA diserahkan kepada 22 anak yang berasal dari wilayah Kabupaten Landak. Penyerahan tersebut menjadi wujud nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Landak, Dinas Sosial dan Disdukcapil dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan serta perlindungan anak.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap seluruh anak di Kabupaten Landak dapat memiliki identitas resmi sebagai dasar untuk memperoleh berbagai hak dan layanan publik secara optimal.

Byline Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini