-->

Polres Landak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ngabang, Amankan Barang Bukti 5,86 Gram

Foto, terduga tersangka dan barang bukti (dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 5,86 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah kos yang berada di samping Jembatan Lama, Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak melakukan penindakan di lokasi.

Saat operasi berlangsung, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR yang baru turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke kamar kosnya. AR sempat berusaha melarikan diri ketika akan diamankan, namun berhasil ditangkap oleh petugas.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial TF datang ke lokasi kos dan langsung diamankan. Dengan disaksikan kepala dusun dan pemilik kos, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta kamar kos kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR dan TF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di sebuah rumah di Dusun Pulau Bendu. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga sabu.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga terduga pelaku berinisial AR, TF, dan S berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,86 gram,” ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian menduga sebagian besar barang haram tersebut telah lebih dahulu diedarkan sebelum pengungkapan dilakukan, sehingga barang bukti yang tersisa relatif sedikit.

Ia menambahkan, ketiga pelaku berasal dari wilayah berbeda, yakni Kecamatan Serimbu, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak.

Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak. Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian menilai sinergi dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. 

Rilis Humas Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini