Organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang berawal dari polemik pemberitaan mengenai gaya hidup istri seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula ketika sejumlah media memberitakan gaya hidup Putri Arum, istri ASN Martin Manoluk. Dalam pemberitaan tersebut, Larshen Yunus dimintai tanggapan sebagai narasumber terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Berita tersebut kemudian dimuat oleh beberapa media daring dan menjadi perhatian publik.
Menurut keterangan PPWI, pada 24 Desember 2025 Martin Manoluk menghubungi Larshen Yunus dan meminta agar pemberitaan terkait dirinya dan istrinya dihapus dari sejumlah media. Permintaan tersebut, menurut PPWI, tidak dipenuhi karena Larshen menyarankan agar pihak yang keberatan berkomunikasi langsung dengan perusahaan media yang bersangkutan.
PPWI menyebut setelah itu terjadi komunikasi antara pihak Martin Manoluk dan sejumlah media terkait pemasangan iklan ucapan Natal dan Tahun Baru. Pada 26 Desember 2025, dana sebesar Rp35 juta disebut dikirimkan melalui Raja Herman kepada salah satu pimpinan media.
Sebagian dana tersebut kemudian diterima oleh redaksi salah satu media yang memuat pemberitaan dimaksud. Setelahnya, berita yang dipersoalkan tidak lagi tayang dan digantikan dengan materi iklan.
Namun, pada Januari 2026, Martin Manoluk melaporkan Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut berlanjut ke tahap penyidikan hingga Larshen Yunus ditahan pada Juni 2026.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum.
Menurut Wilson, PPWI tengah menyiapkan gugatan praperadilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara, termasuk jajaran kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Selain itu, PPWI berencana melaporkan Martin Manoluk dan Raja Herman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta instansi terkait atas dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berkaitan dengan pemberian dana kepada pihak media.
"Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji proses penanganan perkara ini," ujar Wilson dalam keterangan persnya, Minggu (21/6/2026).
PPWI juga menyatakan akan melaporkan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, ke Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan pengangkatan pejabat yang dinilai perlu mendapat klarifikasi.
Selain itu, organisasi tersebut berencana melaporkan pihak penerima dana dalam transaksi yang dipersoalkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Martin Manoluk, Pemerintah Kota Pekanbaru, maupun Polresta Pekanbaru terkait pernyataan dan langkah hukum yang disampaikan oleh PPWI.
Perkembangan perkara ini masih terus berlangsung dan menjadi perhatian sejumlah kalangan di Provinsi Riau. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
