-->

Dua Kendaraan Laku Dilelang, Satu Unit Grand Max Kejari Landak Belum Terjual

Foto, kegiatan lelang di Singkawang (dok istimewa)
(NGABANG), WARTALANDAK.NET — Siaran Pers Kejaksaan Negeri Landak, melalui Plh, Palito Hamonangan, S.H, menyampaikan,  dua dari tiga kendaraan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak berhasil terjual dalam lelang serentak Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).

Lelang yang digelar secara daring melalui platform lelang.go.id tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang. Kegiatan merupakan bagian dari rangkaian lelang pemulihan aset Kejati Kalbar yang berlangsung pada 10-14 Agustus 2026.

Kejari Landak melelang tiga unit kendaraan roda empat dengan total nilai limit Rp198.861.000. Kendaraan yang ditawarkan terdiri dari dua unit Daihatsu Grand Max Pick-Up dan satu unit Daihatsu Ayla.

Dari tiga objek tersebut, dua kendaraan berhasil memperoleh pemenang lelang. Sementara satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna putih belum terjual karena belum memperoleh pemenang.

Dua kendaraan yang berhasil dilelang memiliki total nilai limit Rp136.278.000. Namun, nilai tersebut bukan merupakan jumlah penerimaan hasil lelang.

Kejari Landak menjelaskan, penerimaan negara dari dua kendaraan tersebut masih menunggu nilai penawaran akhir dan proses pelunasan oleh masing-masing pemenang.

Lelang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dengan mekanisme penawaran secara daring. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus memastikan barang yang telah memenuhi persyaratan lelang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Landak Rastra Prasetyo Aditiyono, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Singkawang Martino Andreas David Pardamean Manalu, Kepala KPKNL Singkawang Darmawan Dwi Atmoko, serta jajaran staf dan peserta lelang.

Kegiatan berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.

Terhadap satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna putih yang belum terjual, Kejari Landak akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan dan mekanisme lelang yang berlaku.

Keikutsertaan dalam lelang serentak tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari Landak dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset dan penerimaan negara melalui pengelolaan barang yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan. (Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan)

Share:
Komentar

Berita Terkini