Ajakan tersebut disampaikan Kapolres Landak sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menyambut peringatan kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus 2026.
Menurut AKBP Devi Ariantari, pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi simbol nasionalisme, persatuan, dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Mari kita tunjukkan semangat persatuan, cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Landak untuk bersama-sama menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan, semangat kemerdekaan harus terus dirawat melalui kebersamaan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. Pengibaran bendera dapat dilakukan di berbagai tempat, mulai dari rumah, lingkungan permukiman, perkantoran, sekolah hingga tempat usaha.
Selain memeriahkan peringatan kemerdekaan, Kapolres Landak juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-81 RI sebagai sarana memperkuat persatuan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semoga semangat kemerdekaan ini semakin mempererat persaudaraan dan kebersamaan kita. Mari kita isi kemerdekaan dengan hal-hal positif serta terus menjaga persatuan dan kesatuan,” katanya.
Dengan semangat “Indonesia Bersatu”, masyarakat Kabupaten Landak diharapkan dapat berpartisipasi aktif menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
(Rilis Subsi Penmas Polres Landak)
Diterbitkan oleh Wartalandak.net ) Ya' Syahdan).
