-->

Polres Landak Ungkap 56 Kasus Narkoba di Ngabang, 14 Personel Dipecat Sejak 2015

(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Polres Landak, Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 56 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan total 61 tersangka di wilayah Kota Ngabang sepanjang 2024 hingga 2026. Di sisi lain, sebanyak 14 personel Polri juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sejak 2015 hingga 2026.

Berdasarkan data Polres Landak, Rabu (14/10/2026), pengungkapan kasus narkotika menunjukkan angka yang berbeda setiap tahunnya. Pada 2024, polisi menangani 17 laporan dengan 19 tersangka.

Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 27 laporan polisi dengan 28 tersangka. Sementara pada 2026, tercatat 12 laporan polisi dengan 14 tersangka.

Secara keseluruhan, selama periode 2024 hingga 2026, polisi menangani 56 laporan kasus narkotika dengan 61 tersangka di wilayah Kota Ngabang.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Narkoba Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan, pemberantasan narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

Selain menindak masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Data yang disampaikan Polres Landak mencatat, sebanyak 14 personel Polri telah dijatuhi sanksi PTDH selama kurun waktu 2015 hingga 2026 akibat keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Landak juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Landak.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 secara gratis.

Polres Landak menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Rilis Subsi Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini