-->

Rapat Gabungan Komisi B DPRD Dengan Tim Eksekutif Kabupaten Landak Membahas Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak.


(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Rapat Gabungan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak bersama Tim Eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif Eksekutif, yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Perusahaan Umun Daerah Air Minum Tirta Landak.Kegiatan berlangsung di ruang rapat dipimpin Ketua Komisi B, Evi Juvenalis, dihadiri Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Landak. Kamis, (22/7/2021).

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis menyampaikan terkait pembahasan Raperda yang diusulakn oleh Pemerintah.

"Kita sudah menyelesaikan pembahasan Raperda yang diusulkan oleh peymerintah, Perda perusahaan umum daerah air minum, dan nanti tergantung pada Fraksi untuk menyampaikan pendapat menerima atau menolak. Proses pembahasan sudah dilaksankan berdasarkan mekanisme dan dinyatakan selesai,” Papar Evi Juvenalis

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Landak Alexander mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah mengharapkan adanya perubahan, sehingga akan dilakukan penyesuaian, oleh sebab itu dilakukannya Rapat Gabungan antara legislatif dan Tim Eksekutif.

"Pada dasarnya Perda tentang Perusahaan Umum Daerah ini kita menyesuaikan dengan peraturan pemyerintah yang baru, baik itu nomenklatur, manajemennya, struktur organisasinya, Direksinya, Dewan Pengawasnya, pelaporan dan penggunaan dana, kita sesuaikan sehingga diatur secara rinci oleh Peraturan Pemerintah, "ungkap Alexander.

Sumber MC DPRD Kabupaten Landak.

Diterbitkan di wartalandak.net, oleh, ya'syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini