(MANDOR), WARTALANDAK.NET- Senin, (24/ 1/2022), Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Aipda S.Delvis mensosialisasikan Himbauan Kapolres Landak tentang
Instruksi Bupati Landak Nomor 644 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 Untuk Pengendalian Covid-19, disampaikan kepada Cikar di Desa Salatiga Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Bhabinkamtibmas mengatakan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebar Virus Corona (Vivid-19), sang terjadi sekarang ini.
Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.
Serta utamakan protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua.
Karena itu, " mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah," tutup Bhabinkamtibmas S.Delvis.
Penulis : Sadrak (Humas Polsek Mandor Polres Landak).
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, ya'syahdan.