(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Insiden pengusiran wartawan saat meliput sidang pembahasan perubahan anggaran di gedung DPRD Landak, Kamis (5/9/2024), memicu reaksi keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak. Ketua IWO Landak menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan dan masyarakat atas informasi publik.
“Kami sangat mengecam tindakan pengusiran ini. Wartawan memiliki tugas dan wewenang untuk melaporkan kepada publik, terutama terkait isu-isu krusial seperti pembahasan anggaran. Ini adalah uang rakyat, dan transparansi harus dijaga,” ujar Ketua IWO Landak dalam pernyataannya.
Kejadian ini, menurut Ketua IWO Landak, menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di wilayah Landak. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Sekretaris DPRD (Sekwan) mengenai status sidang, apakah bersifat tertutup atau tidak. Padahal, sesuai dengan prosedur yang ada, rapat anggaran biasanya terbuka untuk umum.
DPRD Dituntut Transparan
Ketua IWO Landak menegaskan, tidak semua sidang di DPRD boleh ditutup dari akses publik. Sidang terkait anggaran, khususnya pada tahap awal, harusnya bisa diakses oleh wartawan dan publik guna memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat.
“Jika memang ada aturan terkait sidang tertutup, hal ini seharusnya diberitahukan kepada wartawan sebelum sidang dimulai, bukan dengan cara mengusir mereka dari ruang sidang. Keterbukaan informasi adalah hak publik,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, IWO Landak juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal tersebut melindungi tugas jurnalistik dari upaya penghalangan, dan pihak-pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi hukum.
Upaya Pembungkaman dan Ancaman pada Keterbukaan Publik
Lebih jauh, Ketua IWO Landak memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi di Kabupaten Landak. DPRD, sebagai wakil rakyat, harusnya menjadi lembaga yang mendorong transparansi, bukan malah menutup akses informasi.
"Kami mengingatkan, wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dan tindakan mengusir mereka dari ruang sidang merupakan bentuk pembungkaman. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung oleh lembaga legislatif seperti DPRD," tegasnya.
Ketua IWO Landak menambahkan, hubungan antara pers dan DPRD harus didasari pada kerja sama yang saling menghormati, terutama dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas. Ia juga berharap agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan jika ada sidang yang bersifat tertutup, sebaiknya diumumkan secara resmi kepada media.
"Tidak ada alasan untuk menutup informasi publik yang penting, seperti pembahasan anggaran. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola," pungkas Ketua IWO Landak.
Dengan kejadian ini, IWO Landak meminta agar DPRD segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan resmi terkait insiden pengusiran wartawan, serta memastikan komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi.
IWO Landak
Diterbitkan oleh wartalandak.net (Ya' Syahdan).