-->

Polres Landak Tangkap Pengedar Shabu di Jelimpo, Berkat Laporan Warga


foto, BB yang berhasil di amankan pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Landak ( foto istimewa).

(JELIMPO), WARTALANDAK.NET– Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Jelimpo setelah menerima laporan dari warga. Operasi ini berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Jelimpo-Sanggau, Dusun Jelimpo, Desa Jelimpo, Kabupaten Landak.

Pelaku yang diketahui berinisial RD, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R hitam dengan nomor polisi KB 4535 UY. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah ponsel VIVO Y01 berwarna biru di tangan pelaku serta satu bungkus rokok yang di dalamnya tersimpan plastik berisi kristal diduga shabu, disembunyikan di saku celananya.

"Pelaku RD merupakan pengedar lintas daerah yang kerap beroperasi di wilayah Jelimpo dan sekitarnya," ungkap Iptu Rinto, Kasat Resnarkoba Polres Landak. Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.

Penangkapan ini membuktikan bahwa kerja sama antara warga dan kepolisian membuahkan hasil. Pelaku kini diamankan di Polres Landak beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak. "Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat, dan berharap dukungan ini terus berlanjut demi memberantas jaringan narkoba di daerah ini," tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang terus menjadi momok bagi keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Landak.

Rilis Sihumas Polres Landak

Diterbitkan oleh wartalandak.net ( Ya' Syahdan)

Share:
Komentar

Berita Terkini