-->

Polsek Mempawah Hulu Tegas: Sosialisasi Bahaya Knalpot Brong di SMKN 1 Mempawah Hulu

Foto, Polsek Mempawah Hulu lakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar ( foto istimewa).

(MEMPAWAH HULU), WARTALANDAK.NET– Polsek Mempawah Hulu kembali melanjutkan aksi edukasi dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar. Pada Rabu (18/9/2024), Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi, SH, MH beserta jajarannya melaksanakan sosialisasi di SMKN 1 Mempawah Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah sepeda motor milik pelajar yang diparkir baik di area sekolah maupun di luar sekolah terjaring menggunakan knalpot brong. Kapolsek IPTU Suwandi menegaskan kepada para pelajar bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan merupakan pelanggaran hukum.

“Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan suara bising yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Banyak keluhan dari warga terkait penggunaan knalpot semacam ini,” ujar IPTU Suwandi saat memberikan arahan kepada siswa.

Ia juga menambahkan bahwa pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot brong diberikan waktu 2 hingga 3 hari untuk menggantinya dengan knalpot standar. Jika tidak, pihak Polsek Mempawah Hulu akan mengambil tindakan tegas dengan mencopot knalpot tersebut dan melakukan penindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelajar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

Rilis Sihumas Polres Landak

Wartalandak.net (Ya' Syahdan)


Share:
Komentar

Berita Terkini