-->

Ketua Bawaslu Landak Tekankan Panwascam Pahami Perbedaan APK dan AKK dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Foto, rapat persiapan pengawasan kampanye pemilihan 2024 di aula kantor Bawaslu Kabupaten Landak, Selasa, 1 Oktober 2024 (dok istimewa).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, SH, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang perbedaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Kelengkapan Kampanye (AKK) kepada para pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat persiapan pengawasan media sosial yang berlangsung di aula kantor Bawaslu Kabupaten Landak, Ngabang, pada Selasa (01/10/2024).

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Panwascam, serta perwakilan media massa. Dalam sambutannya, Barto Agato Dirgo mengingatkan betapa pentingnya pemahaman yang tepat terhadap regulasi terkait kampanye, terutama mengenai APK dan AKK, guna menjaga jalannya kampanye yang bersih dan adil.

Perbedaan APK dan AKK dalam Kampanye Pemilu

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Landak, Lomon, S.Sos, Dra. Theresia Masyono Mungaris, dan Moh. Murtadho, S.H, Arifian, S.E, juga menyoroti pentingnya pengawas pemilu memahami aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk SK KPU Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Barto menjelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) adalah media yang digunakan peserta pemilu untuk menyampaikan pesan kampanye kepada masyarakat luas. Bentuknya bervariasi, mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul, hingga poster, yang biasanya dipasang di tempat-tempat strategis yang telah diatur oleh KPU.

"APK ini bersifat publik dan berfungsi sebagai sarana penyebarluasan informasi kandidat secara masif kepada masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, Alat Kelengkapan Kampanye (AKK) lebih bersifat personal dan umumnya diberikan langsung kepada pemilih. Bentuknya bisa berupa kaos, topi, pin, stiker, hingga brosur yang berisi program dan visi-misi kandidat.

“AKK ini lebih cenderung sebagai barang promosi yang diberikan kepada individu, namun tetap ada batasan dalam penggunaannya, agar tidak melanggar aturan kampanye maupun mencederai prinsip demokrasi," tambah Barto.

Pengawasan Ketat dan Regulasi yang Jelas.

Para komisioner Bawaslu juga menekankan bahwa pemahaman yang jelas mengenai perbedaan APK dan AKK sangat penting untuk memastikan kampanye berjalan sesuai regulasi. Pemasangan APK harus mengikuti aturan KPU, seperti tidak boleh dipasang di tempat ibadah, sekolah, atau fasilitas pemerintah. Sementara itu, pembagian AKK diatur ketat untuk mencegah penyalahgunaan kampanye dalam bentuk politik uang.

Barto berharap, dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi kampanye, Panwascam dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal, sehingga kampanye pada Pemilu 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rapat ini menjadi bagian penting dari persiapan pengawasan kampanye di Kabupaten Landak, terutama terkait penggunaan media sosial yang semakin dominan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Media sosial akan menjadi tantangan besar dalam pengawasan, namun dengan kesiapan yang baik, kita bisa mengawal pemilu ini dengan profesional dan penuh integritas," tutup Barto Agato Dirgo.

Berikut adalah susunan yang lebih terstruktur dan mudah dipahami mengenai perbedaan antara Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Kelengkapan Kampanye (AKK):

1. Alat Peraga Kampanye (APK)

Definisi

APK adalah media yang digunakan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan pesan kampanye dan memperkenalkan calon kepada masyarakat secara luas.

Contoh APK

Beberapa bentuk APK yang umum digunakan adalah:

Baliho: Papan iklan besar yang dipasang di tempat strategis.

Spanduk: Kain atau bahan lain yang dicetak dengan gambar dan pesan kampanye.

Umbul-umbul: Kain panjang berbentuk bendera yang dipasang pada tiang-tiang.

Poster: Lembaran kertas atau bahan lain yang ditempel di dinding atau lokasi yang diizinkan.

Aturan Pemasangan

APK ditempatkan di area publik yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

APK tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang, seperti di tempat ibadah, sekolah, atau fasilitas pemerintah.

2. Alat Kelengkapan Kampanye (AKK)

Definisi

AKK adalah barang-barang atau media yang bersifat personal, yang biasanya diberikan langsung kepada individu atau masyarakat sebagai bentuk pengenalan diri atau partai politik.

Contoh AKK

Beberapa contoh AKK yang biasa digunakan antara lain:

Kaos: Kaos yang dicetak dengan logo, nama, dan pesan kampanye.

Topi: Topi yang disablon dengan simbol atau slogan kampanye.

Pin: Pin atau lencana kecil dengan logo partai atau kandidat.

Stiker: Stiker dengan pesan atau logo kampanye yang biasanya ditempel di kendaraan atau barang pribadi.

Brosur: Lembar informasi yang berisi program, visi, dan misi kandidat.

Aturan Pembagian

AKK bersifat lebih personal dan diberikan langsung kepada pemilih.

Pembagian AKK diatur oleh regulasi yang ketat terkait jumlah dan nilai barang yang diberikan, untuk mencegah adanya potensi politik uang.

Kesimpulan

APK: Bersifat publik dan dipasang di lokasi strategis untuk dilihat oleh masyarakat luas.

AKK: Bersifat pribadi dan diberikan langsung kepada pemilih sebagai barang promosi.

Keduanya diatur dalam peraturan KPU yang ketat untuk memastikan kampanye berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan penjelasan ini, diharapkan peserta dan pengawas pemilu dapat memahami perbedaan mendasar antara APK dan AKK, serta menerapkannya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KPU.

Penulis Ya' Syahdan.


Share:
Komentar

Berita Terkini