(NGABANG), WARTALANDAK.NET - Pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak bersama anggota Polsek Meranti berhasil menangkap seorang pria berinisial J, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tangki ini diamankan di depan Polsek Meranti, tepatnya di Jalan Raya Meranti, Dusun Jelayan, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Meranti terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Landak dan Polsek Meranti segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat penangkapan, petugas menggeledah badan dan pakaian J, namun tidak menemukan barang bukti. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di dalam truk tangki HINO dengan nomor polisi KB 8143 BM yang dikemudikan oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam di atas rem tangan truk. Di dalam tas tersebut terdapat dompet hitam yang berisi tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu, serta beberapa alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong yang terbuat dari botol minuman Yakult dan beberapa pipet serta korek api.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa tersangka J ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan intensif dari informasi masyarakat. "Kami menemukan barang bukti berupa sabu dan alat konsumsi narkoba di dalam truk yang dikemudikan tersangka," ujar Iptu Rinto, Sabtu (19/10/2024).
Tersangka J akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Iptu Rinto menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah tersangka terkait dengan jaringan narkotika lainnya. "Kami berkomitmen untuk memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.
Keberhasilan penangkapan ini, lanjut Iptu Rinto, tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama dari semua pihak," ucapnya.
Iptu Rinto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan peredaran narkotika. Perang melawan narkoba akan terus digalakkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Pihak Polres Landak berjanji akan terus mengupayakan pemberantasan narkoba demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Rilis Sihumas Polres Landak.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).