-->

Dugaan Penambangan Ilegal di Salatiga: Pemkot Akan Bertindak Tegas


(SALATIGA), WARTALANDAK.NET –Aktivitas penggalian tanah dan batuan di wilayah Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, menuai polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, terutama karena material hasil galian terus diangkut menggunakan truk pada malam hari.

Saat dikonfirmasi, pemilik CV Alam Raya Wisesa, Afri, mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah memiliki izin. Ia menunjukkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen yang diperoleh dari sumber lain menunjukkan bahwa izin tersebut sebenarnya diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti.

Perbedaan lokasi ini menjadi sorotan, terutama karena dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022 disebutkan bahwa pemegang izin tidak boleh melakukan penambangan di lokasi yang tidak sesuai peraturan.

Tak Sesuai Tata Ruang

Berdasarkan Informasi Tata Ruang (ITR) Kota Salatiga, lokasi kegiatan tersebut ditetapkan sebagai kawasan perlindungan bawahan dan pertanian lahan kering. Sesuai rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) pada 2020, aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan di area ini.

Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan merupakan izin usaha, tetapi tetap menjadi acuan dalam peruntukan lahan. Ia juga menekankan bahwa SIPB yang dimiliki CV Alam Raya Sentosa harus dibaca secara menyeluruh, terutama terkait larangan menambang di wilayah tertentu.

"SIPB memang izin penambangan, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk larangan beroperasi di lokasi yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya pada Rabu (12/3/2025).

Pemkot Salatiga Akan Lakukan Evaluasi

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin, menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam penerbitan izin semacam ini sangat penting. Namun, pihaknya belum mendapatkan akses langsung terhadap dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan.

"Kami belum melihat langsung izin yang diklaim. Yang memiliki kewenangan lebih dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujarnya.

Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Alam Raya Wisesa dan CV Alam Raya Sentosa belum memberikan tanggapan terkait perbedaan lokasi izin dengan aktivitas yang dilakukan. Jika terbukti ada pelanggaran, pemkot tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini