Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua Raperda tersebut. Penyampaian pendapat akhir untuk Raperda Pembentukan Perangkat Daerah disampaikan oleh Fraksi Gerindra, sedangkan pendapat akhir terhadap RPJMD 2025–2029 disampaikan oleh Fraksi Karya Nasional.
Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Melalui juru bicaranya, Suani, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya terhadap Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi ini menekankan pentingnya prinsip “tepat fungsi dan tepat ukuran” dalam penataan kelembagaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Gerindra menilai bahwa pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada kebutuhan nyata daerah, beban kerja, serta kualifikasi sumber daya manusia yang relevan. “Pembentukan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di Kabupaten Landak,” tegas Suani.
Fraksi Gerindra juga berharap agar Perda ini menjadi landasan yang kuat bagi efektivitas, efisiensi, dan rasionalitas kerja pemerintahan daerah, serta mendukung koordinasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Raperda RPJMD 2025–2029
Sementara itu, Fraksi Karya Nasional melalui juru bicaranya Oscar Astrayananda, menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini dianggap strategis karena merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih dan menjadi pedoman penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahunan.
Fraksi ini menegaskan bahwa RPJMD harus disusun dengan pendekatan yang terstruktur dan berkesinambungan, mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD. “RPJMD bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Oscar.
RPJMD 2025–2029 diharapkan mampu memastikan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan daerah, provinsi, dan nasional, serta menjawab tantangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Landak.
Dengan disahkannya kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, DPRD Kabupaten Landak menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan pemerintahan daerah dan menetapkan arah pembangunan jangka menengah yang terarah dan berkelanjutan. Semua fraksi berharap agar implementasi kedua Perda ini berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sidang ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pembahasan kedua Raperda tersebut, serta harapan agar Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati pembangunan di Kabupaten Landak.
Penulis Ya' Syahdan.