Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. JTW dilaporkan selaku penanggung jawab peluncuran film dengan dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Mama Sinta menyatakan keberatan atas penggunaan wajah dan dokumentasi wawancara dirinya dalam film tersebut. Ia menilai penayangan materi yang memuat dirinya dilakukan tanpa persetujuan yang jelas atau izin tertulis.
"Saya tidak pernah berniat menjadi bagian dari film tersebut," ujar Mama Sinta. Ia juga meminta agar pemutaran film Pesta Babi dihentikan di berbagai daerah.
Film dokumenter Pesta Babi mengangkat isu pembukaan hutan dalam skala besar di Papua Selatan yang dikaitkan dengan proyek pangan (food estate) dan industri bioetanol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan sejumlah pandangannya. Menurutnya, polemik yang muncul perlu disikapi secara hati-hati agar tidak mengganggu kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi publik.
Wilson menilai pengungkapan berbagai persoalan lingkungan melalui karya dokumenter seharusnya menjadi bahan evaluasi kebijakan. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap cermat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan kepentingan publik.
Selain itu, Wilson meminta pemerintah memberikan perlindungan yang memadai kepada Mama Sinta, baik secara fisik maupun hukum, selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya masyarakat adat Papua, untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang terkait kasus tersebut.
Kasus ini menyoroti perdebatan mengenai batas antara perlindungan data pribadi dan kepentingan publik dalam karya jurnalistik maupun dokumenter. Di satu sisi, setiap individu memiliki hak atas perlindungan data pribadi dan penggunaan identitasnya. Di sisi lain, karya dokumenter kerap menjadi sarana untuk menyampaikan informasi yang dinilai memiliki kepentingan publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak JTW maupun tim produksi film Pesta Babi terkait laporan yang diajukan oleh Mama Sinta.
Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses penanganan laporan tersebut. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
