-->

Keluarga dan Pemuda Belangin Desak Penuntasan Kasus Pembunuhan di Angkanyar, Tempuh Jalur Hukum dan Adat

Foto, pihak keluarga korban dan Persatuan Pemuda Belangin (dok istimewa).

(Ngabang), KalbarPos.com– Pihak keluarga korban bersama Persatuan Pemuda Belangin dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Landak mendesak agar kasus pembunuhan yang terjadi di Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, segera dituntaskan melalui jalur hukum dan adat.

Desakan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Ngabang, Selasa (13/10/2026). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mendorong penyelesaian perkara secara bersamaan melalui proses hukum yang berlaku dan mekanisme adat.

Ketua Persatuan Pemuda Belangin, Harun, mengatakan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara cepat, bijaksana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta kepolisian, khususnya Polres Landak, bekerja secara profesional hingga perkara tersebut tuntas.

“Dari hasil pertemuan ini, kami menemukan titik terang bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan cepat. Secara adat tetap harus dilaksanakan dan secara hukum juga harus dilaksanakan,” kata Harun.

Menurutnya, kedua jalur penyelesaian tersebut perlu berjalan beriringan agar persoalan dapat ditangani secara menyeluruh. Pihaknya juga berharap pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah lanjutan, Persatuan Pemuda Belangin bersama sejumlah ormas berencana melakukan koordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kuala Behe dan DAD Kabupaten Landak untuk membahas mekanisme penyelesaian secara adat.

Mereka juga merencanakan audiensi dengan pihak DAD di tingkat kecamatan dan kabupaten pada Kamis mendatang. Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang pembahasan untuk menentukan langkah penyelesaian adat yang jelas dan terukur.

“Kami bersama ormas Kabupaten Landak akan berkoordinasi dengan pihak DAD Kecamatan Kuala Behe dan DAD kabupaten agar kasus adat ini dapat diselesaikan secara cepat dan tanggap,” ungkap perwakilan tersebut.

Di sisi lain, pihak keluarga dan organisasi yang terlibat menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi. Mereka juga menyebut kemungkinan melakukan pemortalan jalan umum di Kota Ngabang apabila audiensi tidak terlaksana atau belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui jalur adat.

Meski demikian, mereka berharap seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Penyelesaian melalui jalur hukum dan adat diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Landak.  (*)

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini