-->

PPWI Kritik Pembatasan Peliputan Audio-Visual dalam Sidang Perdata di PN Cibinong


(CIBINONG, BOGOR), WARTALANDAK.NET– Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang melarang peliputan audio-visual dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi. Organisasi tersebut menilai pembatasan itu perlu dievaluasi karena berkaitan dengan keterbukaan proses peradilan dan akses media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Anggreana E. Roria Sormin, dengan hakim anggota Ratman dan Yudha Dinata. Menurut informasi yang disampaikan dalam laporan PPWI, permohonan peliputan sebelumnya telah diajukan secara resmi kepada Ketua PN Cibinong dan diteruskan kepada majelis hakim.

Namun, permohonan tersebut tidak berujung pada pemberian izin peliputan audio-visual. Dalam prosesnya, keberatan dari pihak tergugat turut menjadi bagian dari pertimbangan yang dipersoalkan PPWI.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai pembatasan tersebut menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai keterbukaan peradilan dan peran pers dalam mengawasi jalannya proses hukum.

Menurut Wilson, kehadiran media di ruang sidang merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan dapat diketahui masyarakat.

Ia juga mengkritik sikap majelis hakim yang dinilai belum menunjukkan keterbukaan memadai terhadap permohonan peliputan tersebut. PPWI memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian agar pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik tidak menghambat kepentingan publik untuk memperoleh informasi mengenai proses peradilan.

Selain persoalan peliputan, PPWI turut menyoroti jadwal persidangan yang disebut mengalami keterlambatan. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dilaporkan baru berlangsung setelah pukul 11.00 WIB.

Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi menambah beban waktu bagi para pencari keadilan dan masyarakat yang hadir di pengadilan. Laporan yang disampaikan menyebutkan sejumlah warga menunggu di ruang tunggu lantai satu dan dua PN Cibinong.

PPWI menilai ketepatan waktu dan keterbukaan merupakan dua aspek penting dalam menjaga profesionalisme lembaga peradilan. Karena itu, organisasi tersebut meminta agar persoalan pembatasan peliputan dan keterlambatan sidang mendapat evaluasi dari pihak berwenang.

Dalam kaitannya dengan keterbukaan peradilan, pemikiran Jeremy Bentham kerap dijadikan rujukan. Filsuf Inggris tersebut menekankan pentingnya publisitas sebagai salah satu mekanisme untuk mendorong akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Prinsip keterbukaan tersebut menjadi dasar bagi PPWI untuk menyuarakan pentingnya akses informasi dan pengawasan publik terhadap proses peradilan. Meski demikian, peliputan di ruang sidang tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan pengadilan.

PPWI mendesak pimpinan PN Cibinong dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi persoalan tersebut. Organisasi itu juga meminta agar dugaan pelanggaran profesionalitas yang disorot dalam laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PN Cibinong maupun majelis hakim terkait alasan pembatasan peliputan, pertimbangan hukum yang digunakan, dan keterlambatan jadwal persidangan. Konfirmasi dari pihak pengadilan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.

PPWI berharap evaluasi dilakukan secara objektif sehingga keterbukaan informasi, independensi hakim, dan hak-hak para pencari keadilan tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur jalannya persidangan.(Tim/!red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini