-->

Polisi Tindak Pelanggaran Knapot Tidak Standar



(Ngabang), Wartalandak.net
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Landak melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak standar. Penindakan itu berlangsung Kamis (17/1/2019) pagi.

Dalam penindakan itu, seluruh personel Satlantas Polres Landak dibagi disejumlah titik di Kota Ngabang untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan sistem patroli. Hasil dari penindakan itu, polisi menemukan tujuh pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar pada kendaraan sepeda motornya.Polisipun menindak pelanggar tersebut dengan sanksi tilang. Apalagi mayoritas pelanggar berstatus pelajar.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Lantas AKP Gandi Darma Yudanto mengatakan, kegiatan yang digelar itu bertujuan untuk menuju Landak yang lebih baik dan tertib dalam hal berkendara di jalan raya.

"Selain itu agar angka kecelakaan di jalan raya berkurang. Bila perlu tidak ada itu lebih baik," ujar Gandi.

Dikatakannya, pengambilan barang bukti sepeda motor yang disita itu dilakukan setelah pembayaran sanksi tilang melalu bank atau sidang.

"Pengendara harus mengganti knalpotnya dengan knalpot standar terlebih dahulu jika tidak ingin ditilang kembali. Knalpot racing tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemusnahan. Sebab, pada dasarnya knalpot tidak standar itu sangat mengganggu pengendara lain, bahkan masyarakat yang sedang tidak berkendara sekalipun," katanya.

Gandi berjanji, kegiatan itu akan terus dilakukan hingga Kota Ngabang atau Kabupaten Landak pada umumnya sudah benar-benar bersih dari pelanggaran knalpot tidak standar yang meresahkan masyarakat.

"Terkait penindakan knalpot tidak standart melalui Akun Facebook Sat Lantas Polres Landak, mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat yang mayoritas mendukung dengan adanya kegiatan tersebut," akunya. (rilis)

Share:
Komentar

Berita Terkini