-->



Pj. Bupati Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Foto, Asisten Theresia Limawardani, mewakili PJ.Bupati, sampaikan jawaban atas PU Fraksi terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Kawasan Tanpa Rokok, diterima Ketua DPRD Landak, Heri Saman (foto Ya' Syahdan).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET-Penjabat Bupati Landak sampaikan jawai atas Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin, (6/5/2024). Pj. Bupati mewakilkan pembacaan jawaban itu kepada Asisten Administrasi Umum Sekda Landak, Ir Theresia Limawardani. Sidang dihadiri Kepala OPD, Sekwan, dan Anggota DPRD Kabupaten Landak.

Dalam jawabannya, Penjabat Bupati Landak, mengucapkan terima kasih atas PU Fraksi yang disampaikan lewat saran dan pendapat. Tentunya hal ini akan sangat berguna bagi Pemkab dalam menentukan peraturan yang akan dituangkan dalam Perda nantinya.

Berdasarkan Pandangan Umum Fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Demokrat, Nasdem, Hanura, Golkar, Gerindra dan Fraksi Perindo-PKB, menerima untuk dilanjutkan pembahasan Raperda Inisiatif Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang nantinya akan berlaku di kawasan Kabupaten Landak. 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP mengingatkan akan dampak negatif dari asap rokok bagi kesehatan. 
Disebutkan terdapat sedikitnya 400 senyawa kimia yang mana 5 jenis diantaranya merupakan kimia beracun bahkan 46 jenis diantaranya merupakan zat yang bersifat membahayakan kesehatan.

Dalam penyampaian, Asisten Theresia mengatakan lokasi yang ditentukan untuk penerapan kawasan tanpa rokok yaitu perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat bermain anak, terminal dan tempat umum.

PDIP mempertanyakan, "apakah dengan adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok tidak akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Landak.

Fraksi Partai Nasdem meminta agar mengoptimalkan sosialisasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok.

Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat dapat menerima untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa hal yang disampaikan. Pemerintah khususnya Kabupaten Landak dapat membentuk peraturan yang menyusun dan menerbitkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok juga menjalankan agar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok disesuaikan dengan tempat yang memang tidak dianjurkan untuk merokok, secara konsisten dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatnya budaya masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu akan meningkatkan citra pandangan yang baik dan masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan ketertiban dan kepatuhan pada peraturan.

Fraksi Partai Hanura, menyambut baik, dan pemerintahan mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan ini menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Partai Gerindra, terkait rancangan peraturan daerah ini adalah meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat dan menurunkan jumlah perokok dan menjaga perokok pemula, dan diharapkan Perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

Partai Demokrat mengapresiasi Kawasan Tanpa Rokok, menyetujui untuk pembahasan lebih lanjut.

Fraksi Perindo- PKB menyatakan dapat menerima dan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa perlu diperbanyak dan diperluas area bebas dari aktivitas merokok, dengan harapan lebih banyak masyarakat yang terlindungi dari asap rokok orang lain dan sebagai salah satu cara pengendalian konsumtif perokok oleh masyarakat. Kawasan kesehatan kelompok tersebut harus selalu dimonitor dan dievaluasi mengingat semakin meningkatnya jumlah perokok pemula usia anak dan remaja serta perlu diartisipasi dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Landak sebagai penyangga utama ibukota kabupaten dan harus tetap menjaga dan mempertahankan implementasi perlu keseriusan bukan hanya Pemerintah Kabupaten dan pihak dan perlu peralatan masyarakat secara berkesinambungan guna meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat untuk ikut melakukan Pemantauan dan terutama dalam hal pencegahan sejati terhadap perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. 
Hal ini dapat dilaksanakan dengan sosialisasi dan kampanye melalui para ketua RT pada rapat koordinasi kelurahan atau di desa dan diharapkan dapat diteruskan melalui kegiatan dasawisma maupun kegiatan Posyandu bekerja sama dengan pihak Puskesmas sehingga kawasan Tanpa Rokok ini dapat diterapkan di lingkungan RT bahkan tidak tertutup kemungkinan hal ini akan diterapkan di setiap rumah tangga sehingga bukan hanya capaian efektivitas dalam menegakkan peraturan daerah saja tetapi yang terpenting pemahaman dan kesadaran masyarakat dapat tumbuh dengan sendirinya.

Penulis Ya' Syahdan.








Share:
Komentar

Berita Terkini