-->

11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Meliput Demonstrasi di Gedung DPR/MPR

Foto, Ketum Pengurus Pusat PPWI, Wilson Lalengke (foto istimewa).

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET- Jakarta 1 September 2024.  Sebanyak 11 jurnalis menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 30 Agustus 2024. Insiden ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Dalam pernyataannya, Ketum Pengurus Pusat  PPWI, Wilson  Lalengke, menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut. Ketua PPWI menegaskan bahwa aparat kepolisian dan jurnalis seharusnya dapat bekerja sama di lapangan untuk memastikan bahwa informasi, data, dan fakta yang disajikan kepada publik adalah akurat dan berimbang.

"Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan bentuk pelecehan terhadap perundang-undangan. UUD 1945 Pasal 28F secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi menggunakan semua bentuk media yang tersedia. Polisi seharusnya menghormati, menegakkan, dan melaksanakan UUD tersebut dengan melindungi jurnalis, bukan malah mencelakai mereka," ujar Ketua PPWI.

PPWI juga mendesak agar Kapolri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kekerasan ini. "Kapolri harus menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka perlu dibina agar memahami peraturan perundangan. Jika tidak bisa dibina, lebih baik dipecat saja. Rakyat tidak membiayai hidup mereka untuk melakukan kekerasan terhadap warga negara, apalagi terhadap jurnalis yang sedang bekerja," tegasnya.

Selain itu, PPWI mengingatkan rekan-rekan media untuk tetap semangat dan tidak gentar dalam melaksanakan tugas jurnalistik, meski dihadapkan pada intimidasi dan kekerasan. "Melaksanakan amanat UU Pers bukanlah pekerjaan mudah. Tantangannya berat, bahkan taruhannya bisa nyawa. Jurnalis sejati hanya menghadapi tiga risiko: penjara, rumah sakit, atau peti mati," tambahnya.

PPWI menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada para jurnalis untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja, mengingat tanggung jawab besar yang mereka emban tidak hanya kepada publik, tetapi juga kepada keluarga di rumah.

Peristiwa kekerasan ini menambah panjang daftar kasus serupa yang terjadi terhadap jurnalis di Indonesia, dan menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan terhadap kebebasan pers di Tanah Air.

Rilis PPWI pusat

Diterbitkan oleh Ya' Syahdan, di wartalandak.net.

Share:
Komentar

Berita Terkini