-->

APBD Kabupaten Landak 2025 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 1,4 Triliun

Foto, Ketua DPRD Evy Yuvenalis menyerahkan dokumen PA Fraksi -fraksi terhadap RAPBD Landak tahun 2025, kepada penjabat Bupati Kabupaten Landak, Gutmen Nainggolan ( dok Ya' Syahdan).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET  – Dalam sebuah langkah penting menuju pembangunan yang lebih baik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 1,4 triliun menjadi Perda. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-30 masa sidang III 2024, dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli dan OPD, yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024).

Foto, peserta rapat paripurna dari OPD dan anggota DPRD Landak (dok Ya' Syahdan).

Penjabat Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, yang turut hadir dalam rapat yang berlangsung di aula kantor DPRD Landak tersebut, mengungkapkan bahwa APBD 2025 difokuskan pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, serta penciptaan lapangan kerja. Alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Landak.

Fokus Pembangunan Jelas

Menurut Gutmen, penetapan APBD ini merupakan cerminan dari keselarasan antara rencana pembangunan pusat dan daerah. “APBD ini mengutamakan sektor-sektor yang strategis dan langsung berdampak pada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertanian. Semuanya sesuai dengan visi pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat Landak,” jelas Gutmen.

Dengan disahkannya APBD, Kabupaten Landak menjadi salah satu daerah yang lebih awal merampungkan pengesahan anggaran dibanding banyak daerah lain di Indonesia. Gutmen menyebut hal ini sebagai bukti kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Landak. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Landak sangat siap menyongsong 2025 dengan semangat perubahan,” tambahnya.

Rincian APBD 2025:

Rincian APBD 2025 Kabupaten Landak:
2025 sebesar Rp 1.495.702.000.375,-.

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 93.972.660.000,-

Pendapatan Transfer: Rp 1.373.229.340.375,-
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 28.500.000.000,-

Belanja Daerah: Rp 1.513.703.702.000.375, -
Belanja Operasi: Rp 1.000.157.833.094,-
Belanja Modal: Rp 250.509.489.238,-
Belanja Tidak Terduga: Rp 28.450.593.443,-
Belanja Transfer: Rp 234.584.084.600,-

Surplus ( Defisit) Rp 18.000.000.000,-

Pembiayaan 
Penerimaan Pembiayaan Rp 20.000.000.000,-

Pengeluaran Pembiayaan Rp 2.000.000.000,-

Pembiayaan Netto Rp 18.000.000.000,- 

Silpa Tahun Berkenaan ( Defisit)
Rp0,00

Defisit Anggaran: Rp 18 miliar (ditutupi dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 20 miliar)

Ketua DPRD Landak, Evy Yuvenalis, SH, menyampaikan bahwa disahkannya APBD ini menjadi momen penting untuk memastikan kelancaran aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di tahun 2025. “Kami berharap dengan anggaran ini, program-program prioritas pemerintah dapat terlaksana secara optimal, terlebih lagi ini adalah tahun politik. Kami ingin memastikan stabilitas hingga pelantikan dewan definitif mendatang,” ujar Evy.

Tantangan Defisit Teratasi

Meskipun APBD Landak 2025 mencatatkan defisit sebesar Rp 18 miliar, defisit ini dipastikan tertutupi oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp 20 miliar. Dengan demikian, Kabupaten Landak tetap dalam jalur anggaran yang sehat, yang memungkinkan pemerintah untuk terus menjalankan program-program prioritas tanpa gangguan.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Penjabat Bupati Gutmen menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah eksekutif dan legislatif dalam penetapan APBD ini. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara DPRD dan Pemda. Sinergi ini akan terus kami pertahankan agar setiap kebijakan bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan dimulainya pelaksanaan APBD pada 1 Januari 2025, Kabupaten Landak siap menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

Penulis Ya' Syahdan.


Share:
Komentar

Berita Terkini