Penegakan Hukum dan Demokrasi dalam Pelantikan DPRD Terpilih
Pelantikan ini menandai komitmen kuat Kabupaten Landak dalam menjaga prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, SH, MH, secara resmi melantik 40 anggota DPRD terpilih, dengan disaksikan oleh keluarga, tamu undangan, dan masyarakat yang hadir. Kehadiran Ketua Pengadilan Negeri dalam prosesi ini tidak hanya menegaskan legalitas dan keabsahan pelantikan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya peran hukum dalam proses demokrasi.
Selain melantik DPRD terpilih, Ketua Pengadilan juga melantik M. Yanto Mardino yang menggantikan Heri Saman, anggota DPRD yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Landak periode 2025-2030. Pelantikan pengganti antar waktu ini merupakan bukti nyata bahwa setiap proses politik harus tetap berada dalam koridor hukum, di mana transisi kepemimpinan harus berjalan secara tertib dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sidang Paripurna: Cermin Harapan Masyarakat
Foto, tamu undangan dari OPD, dan rohaniawan (dok Ya' Syahdan).Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Evy Yuvenalis, SH dan didampingi Wakil Ketua Aris Ismail berjalan lancar dan penuh dengan nuansa kebersamaan. Di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP, prosesi ini berlangsung aman dan tertib. Kehadiran aparat keamanan tersebut merupakan bentuk nyata dari sinergi antara berbagai unsur pemerintahan dalam menjamin bahwa proses demokrasi berjalan tanpa hambatan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan menegaskan bahwa tugas anggota DPRD yang baru dilantik adalah mengemban amanah rakyat. Mereka diharapkan dapat menjadi wakil yang berintegritas, bertanggung jawab, dan menjadi teladan baik bagi masyarakat. Tuntutan untuk menjaga kepercayaan publik, bekerja keras demi kesejahteraan daerah, serta memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi dan hukum menjadi fokus utama dalam pesan yang disampaikan kepada seluruh anggota DPRD terpilih.
Kehadiran Hukum di Tengah Proses Demokrasi
Pelantikan ini tidak hanya menjadi simbol seremonial, tetapi juga menegaskan bahwa setiap proses dalam demokrasi harus dipandu oleh prinsip-prinsip hukum. Melalui peran Pengadilan Negeri Ngabang dalam proses ini, hukum hadir sebagai penjaga demokrasi, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berada di jalur yang benar dan sesuai dengan konstitusi.
Dengan dilantiknya 40 anggota DPRD dari berbagai dapil di Kabupaten Landak, tanggung jawab besar kini berada di pundak mereka untuk mewujudkan harapan masyarakat. Mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah, menjaga kedaulatan hukum, dan menegakkan demokrasi yang inklusif serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Adapun sejumlah anggota DPRD tersebut adalah :
Dapil Landak 1
- Herculanus Heriadi (PDIP)
- Desi Nellyda (Nasdem)
- Udi Hardianto (Gerindra)
- Aris Ismail (Demokrat)
- Agus Sudiono (Hanura)
- Ledi Wardi (PSI)
- Kico Bambang (PDIP)
- Oscar Astrayananda (Golkar )
- Minadinata (Nasdem)
- Yohanes (Gerindra)
- Bernadinus Mariadi (PDIP).
Dapil Landak 2
- Lisa Flavia (PDIP)
- Margareta (PDIP)
- Ezra Geovani (Gerindra)
- Yoseph Bosman (Golkar)
- Ropina Herdianti (PDIP)
- Maraga Satrio Arjuna (Nasdem)
- Cai Vika Klara Akwila (Hanura)
- Garkanus Candra (PKB)
- Muhidin (PDIP)
- Sarito (Demokrat)
- Rony (PDIP)
- Heri (PDIP).
Dapil Landak 3
- M. Yanto Mardino (PDIP)
- Felik Firnando (Nasdem)
- Angela Febrianti (PDIP)
- Lipinus (Golkar)
- Alexander Irwan (Gerindra)
- Yosina Sinta (Hanura)
- Ajun (PSI)
- Ekbertus (Nasdem).
Dapil Landak 4
- Adrianus Andika (Demokrat)
- Suwanto (Nasdem)
- Evy Yuvenalis (PDIP)
- Junis (PAN)
- Suani (Gerindra).
Dapil Landak 5
- Ajanal (Hanura)
- Ambrosius Mawardi (PDIP)
- Christian Fernando (Demokrat)
- Sugio (PSI).
Penulis Ya' Syahdan.