(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Kabupaten Landak menggelar rapat persiapan pengawasan media sosial pada Selasa, 1 Oktober 2024. Acara yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Landak, serta awak media, berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, menekankan pentingnya Panwascam memahami aturan-aturan kampanye, terutama dalam mencegah dan menindak pelanggaran yang mungkin terjadi di media sosial. Ia mengingatkan bahwa Panwascam divisi pengawasan harus menguasai regulasi, termasuk Surat Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.
"Panwascam harus benar-benar memahami apa itu Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Kelengkapan Kampanye. Mereka juga harus mengenali bentuk-bentuk kampanye, baik yang bersifat tertutup, seperti iklan di media online, cetak, dan elektronik, maupun kampanye terbuka seperti rapat umum," ujar Barto.
Lomon, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Landak, turut menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aturan hukum yang berlaku sebagai landasan pengawasan. "Pengawasan kampanye harus dijalankan dengan optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pengawasan selama masa kampanye, khususnya dalam memantau aktivitas di media sosial yang memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Melalui pengawasan yang tepat, Bawaslu berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran sehingga kampanye Pemilu 2024 bisa berjalan secara adil dan transparan.
Penulis: Ya' Syahdan