Foto, (dok internet).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET– DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang ke-II Tahun 2025 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Landak pada Senin, (13/1/2025) ini dibuka oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Minadinata, SH, Ezra Geovani, ST, dan Sekretaris Dewan Nikolaus, SH. Acara ini juga dihadiri anggota DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, serta Direktur RSUD Kabupaten Landak.
Pj. Sekda Landak, Heri Adiwijaya, SE, dalam pidatonya menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
Tujuan Penyusunan Perubahan Perda
- Menjabarkan dan merumuskan pajak serta retribusi yang belum tercakup dalam Perda sebelumnya.
- Menyesuaikan struktur dan tarif retribusi dengan kondisi terkini.
- Menjamin pemungutan pajak dan retribusi sesuai ketentuan hukum.
- Mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.
Jenis Pajak dan Retribusi yang Dibahas
Pajak daerah mencakup PBB Pedesaan dan Perkotaan, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (opsen).
Retribusi daerah meliputi:
- Jasa Umum: Pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, dan pengendalian lalu lintas.
- Jasa Usaha: Penyediaan tempat usaha, pelelangan ikan dan hasil bumi, parkir khusus, penginapan, serta fasilitas rekreasi dan olahraga.
- Perizinan Tertentu: Persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
Menurut Heri Adiwijaya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2024 masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait jenis retribusi yang belum terakomodasi dan penyesuaian tarif.
Dengan perubahan ini, diharapkan pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih optimal dan mendukung pendapatan daerah secara maksimal.
(rilis).