-->

Kabupaten Landak Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Februari 2025

Foto, kondisi banjir di Kabupaten Landak ( foto istimewa).

 (NGABANG), WARTALANDAK.NET – Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi menetapkan masa status tanggap darurat bencana mulai 22 Januari hingga 22 Februari 2025. Penetapan ini dilakukan menyusul kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut, mengakibatkan banjir di sejumlah desa dan tanah longsor di beberapa titik.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak mencatat hingga Kamis, 23 Januari 2025, terdapat 48 titik bencana, yang terdiri atas 46 titik banjir dan 2 titik tanah longsor. Debit air terus meningkat, dengan ketinggian air di wilayah terdampak bervariasi antara 20 hingga 100 cm. Hingga saat ini, sebanyak 8.848 warga terdampak, dan ribuan rumah terendam banjir.

Sebagai respons, pemerintah daerah telah membentuk pos komando darurat bencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam melakukan monitoring, pendataan warga terdampak, serta evakuasi. Bantuan operasional dan logistik seperti pangan, selimut, dan perahu sangat dibutuhkan untuk membantu warga yang masih terisolasi.

“Kami terus memantau perkembangan di lapangan dan berupaya maksimal untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Beberapa desa masih tergenang air, sehingga langkah evakuasi dan distribusi logistik menjadi prioritas utama,” ujar salah satu perwakilan dari BPBD Kabupaten Landak.

Cuaca ekstrem yang terus berlangsung sejak 11 Januari 2025 menjadi penyebab utama bencana ini. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari petugas, terutama mereka yang berada di wilayah rawan bencana.

Dengan penetapan status tanggap darurat ini, diharapkan penanganan bencana di Kabupaten Landak dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik.

Diskominfo Kabupaten Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini