-->

PPWI Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Konsel ke Polda Sultra

(KENDARI), WARTALANDAK.NET– Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu Konawe Selatan (Bawaslu Konsel) ke Polda Sultra pada Senin (24/03/2025). Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, yang didampingi oleh Biro Hukum PPWI Sultra serta sejumlah jurnalis.

Menurut La Songo, laporan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu Konsel dalam pelaksanaan Pilkada 2024. "Kami menemukan indikasi kuat adanya mark-up pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan dana operasional bagi pengawas pemilu dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa di Kabupaten Konawe Selatan," ujarnya.

Tim PPWI Sultra mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang memperkuat laporan mereka, termasuk keterangan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas kelurahan/desa. "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak anggaran yang tidak tersalurkan sesuai peruntukannya," tambah La Songo.

Dugaan penyimpangan yang dilaporkan meliputi pemotongan masa kerja panwas yang seharusnya delapan bulan menjadi tujuh bulan, tidak adanya pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi panwas, hingga anggaran untuk pelatihan dan sosialisasi yang tidak direalisasikan. Selain itu, dana untuk sewa sekretariat panwascam di 25 kecamatan yang seharusnya Rp2,5 juta/kecamatan, diduga hanya dibayarkan Rp1,5 juta.

Firman, S.H., M.H., selaku perwakilan dari Biro Hukum dan Advokasi PPWI Sultra, berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Tipikor Polda Sultra. "Kami sudah menyiapkan data dan bukti yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi menjaga transparansi dan kredibilitas lembaga pengawas pemilu," tegasnya.

PPWI Sultra menekankan pentingnya pengusutan kasus ini untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai aturan. Mereka juga meminta agar pihak terkait yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini diusut dan diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini kini berada di tangan penyidik Tipikor Polda Sultra, dan publik menunggu langkah-langkah selanjutnya dalam mengungkap kebenaran atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. ,(tim/red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini