-->

IWO Pusat Tegas: Hanya Pengurus Sah yang Diakui, Oknum Mengaku Pengurus Dianggap Ilegal

Foto, Ketum Dwi Christianto, Sekjen
 Telly Nathalia serta pengurus pusat lainnya (foto istimewa).
(JAKARTA), WARTALANDAK.NET - 
Ikatan Wartawan Online (IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., dan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus organisasi tanpa legalitas yang sah. IWO Pusat menegaskan bahwa keberadaan mereka tidak diakui dan bertentangan dengan hukum organisasi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Sabtu (24/5), Dwi Christianto menyebutkan bahwa sejumlah individu dan kelompok telah bertindak seolah-olah merupakan bagian dari IWO, baik di tingkat nasional maupun daerah, padahal tidak memiliki mandat resmi.

"Segala bentuk klaim kepengurusan dari pihak-pihak yang tidak sah adalah ilegal. Mereka tidak terdaftar dalam struktur kepengurusan resmi dan tidak mengikuti prosedur sesuai AD/ART organisasi," tegas Dwi.

Deretan Klaim Kepengurusan Ilegal

Beberapa contoh pelanggaran yang dicatat oleh Pengurus Pusat IWO antara lain:

  • Seorang oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum dan kerap melontarkan kritik terhadap salah satu BUMN.
  • Klaim kepengurusan di wilayah Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, meski IWO belum membentuk kepengurusan resmi di dua provinsi tersebut.
  • Klaim serupa di Lampung dan Kota Batam, padahal kepengurusan resmi sudah terbentuk dan diketuai oleh nama-nama yang telah ditunjuk PP IWO.

Legalitas IWO Tak Terbantahkan

Dwi Christianto menegaskan bahwa IWO memiliki kekuatan hukum yang sah. Nama dan logo organisasi telah terdaftar sebagai merek di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham per 30 Maret 2025. Selain itu, perubahan perkumpulan telah disahkan melalui SK AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 pada 24 Oktober 2023.

"Organisasi IWO masih utuh dan solid. Kami tidak akan tinggal diam terhadap siapapun yang mencemari nama baik organisasi dengan tindakan-tindakan ilegal," tegas Dwi.

Himbauan kepada Publik dan Institusi

Pengurus Pusat IWO mengimbau agar institusi pemerintah, swasta, serta seluruh masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tindakan dari pihak yang mengatasnamakan IWO secara tidak sah. Segala bentuk kegiatan yang dilakukan tanpa mandat dari PP IWO dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum.

"Jika ada pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai keabsahan IWO, silakan kunjungi situs resmi kami di https://iwopusat.or.id atau hubungi langsung admin di nomor 08119911920," ujar Dwi mengakhiri pernyataannya.

Siaran Pers ini diterbitkan oleh Wartalandak.net.

Share:
Komentar

Berita Terkini