-->

DePA-RI Jajaki Kerja Sama Arbitrase dengan SIAC

Foto, Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid (kiri) saling bertukar cinderamata dengan CEO SIAC Ms Gloria Lim (kanan) di Singapura pada 15 Agustus 2025 (Foto: DPP DePA-RI).

(SINGAPURA), WARTALANDAK.NET – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyatakan kesiapannya menjalin kolaborasi dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC). Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Singapura sekaligus membuka ruang bagi advokat Indonesia untuk lebih mengenal praktik penyelesaian sengketa internasional.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kerja sama dengan SIAC akan memberi nilai tambah, baik dalam pengembangan kapasitas advokat Indonesia maupun dalam memperkaya pilihan forum penyelesaian sengketa lintas negara.

“Kami tengah memikirkan pola kerja sama yang saling menguntungkan dan berkontribusi pada penguatan persahabatan dua negara. Bagi advokat, mempelajari berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, baik mediasi maupun arbitrase, adalah sebuah keniscayaan,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8).

Pertemuan dengan SIAC yang berlangsung pada 15 Agustus 2025 menutup rangkaian agenda resmi DePA-RI di Singapura. Sebelumnya, delegasi DePA-RI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS), mengadakan dialog dengan Singapore International Mediation Center (SIMC), serta berdiskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo.

Dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan SIAC, Luthfi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat mereka serta ketertarikannya terhadap kiprah SIAC sebagai lembaga arbitrase internasional yang kredibel. Hal ini sejalan dengan pengalamannya sebagai anggota Kelompok Kerja Mahkamah Agung RI dalam penyusunan kebijakan mediasi terhubung pengadilan (court connected mediation).

Sementara itu, Gloria Lim, CEO SIAC, menyambut baik kunjungan DePA-RI. Ia menekankan bahwa selama ini banyak pihak asal Indonesia yang memilih SIAC sebagai forum penyelesaian sengketa melalui choice of forum dalam kontrak. Dengan reputasi yang telah terbangun sejak berdiri pada Juli 1991, SIAC kini menangani antara 400 hingga 600 perkara setiap tahun, dengan 90 persen di antaranya bersifat internasional.

Dalam lima tahun terakhir, SIAC telah mengelola kasus dari lebih dari 100 yurisdiksi, dengan putusannya diakui dan dapat dieksekusi di berbagai negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Jepang, Hong Kong, Thailand, Yordania, hingga Inggris. Di bawah kepemimpinan Davinder Singh sebagai Ketua Dewan Direksi dan Chong Yee sebagai Wakil Ketua, SIAC dikenal efektif dalam menangani sengketa perdagangan, konstruksi, infrastruktur, maritim, korporasi, kekayaan intelektual, hingga perkapalan.

Salah satu fitur menonjol dari proses beracara di SIAC adalah skema Arb-Med-Arb. Model ini memungkinkan para pihak untuk terlebih dahulu menempuh jalur mediasi di tengah proses arbitrase. Jika mediasi gagal, sengketa akan dilanjutkan kembali dalam forum arbitrase. Skema ini, menurut Luthfi, memiliki kemiripan dengan pola Lit-Med-Lit dalam hukum acara perdata Indonesia, di mana proses litigasi wajib diawali dengan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Mediasi.

Delegasi DePA-RI memperoleh penjelasan langsung dari jajaran pimpinan SIAC, antara lain Gloria Lim (CEO), Prof. Swati Jhaveri (Director & Head of Research and Development), Mah Sue Ann (Legal Manager), serta Sherly Gunawan (Counsel). Diskusi yang berlangsung konstruktif itu menandai langkah awal potensi kerja sama DePA-RI–SIAC dalam bidang arbitrase internasional.

Rilis.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini