-->

DPRD Landak Gelar Sidang Paripurna, Bupati Karolin Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Terkait RAPBD 2026

foto , sidang paripurna jawaban Bupati terhadap PU Fraksi (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2025, Senin (10/11/2025). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak, Minadinata, S.H., didampingi Wakil Ketua Ezra Giovani, S.T., dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala dinas, pimpinan badan, direktur RSUD, kepala bagian, dan sejumlah undangan. Rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Agenda paripurna kali ini membahas jawaban Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Karolin mengawali dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena seluruh peserta sidang dapat hadir dalam keadaan sehat. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Landak yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan konstruktif melalui pandangan umum fraksi pada 6 November lalu.

Bupati Karolin kemudian memaparkan tanggapan pemerintah daerah terhadap sejumlah isu penting dalam RAPBD 2026.

Optimalisasi Pendapatan Daerah

Menanggapi saran beberapa fraksi mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah berkomitmen melakukan ekstensifikasi pajak dan retribusi dengan memperluas basis objek dan subjek, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi, serta melakukan validasi dan evaluasi berkala terhadap data PAD. Pemkab Landak juga akan memperkuat koordinasi antar-stakeholder dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Fokus pada UMKM dan Pertanian

Dalam sektor belanja, Pemkab Landak berupaya mendukung industri hulu dan hilir UMKM, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Dukungan diberikan melalui bantuan sarana produksi seperti benih unggul, pupuk, dan alat pertanian modern; pembangunan serta rehabilitasi irigasi; peningkatan kapasitas SDM lewat penyuluhan dan pelatihan; serta fasilitasi akses pasar dan promosi produk lokal.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pertanian yang tangguh, terintegrasi dari hulu ke hilir, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Karolin.

Infrastruktur dan Keterbatasan Anggaran

Menanggapi usulan pembangunan jalan dan jembatan di daerah pemilihan 4 dan 5, Karolin menyebut bahwa infrastruktur tetap menjadi prioritas, namun pelaksanaannya terkendala keterbatasan anggaran. Tahun 2026, Landak hanya memperoleh dana bagi hasil sawit, tanpa alokasi dana alokasi khusus konektivitas jalan maupun dana insentif daerah.
Pemerintah daerah berupaya mengusulkan proyek melalui pendanaan APBN serta menghimbau perusahaan perkebunan untuk berpartisipasi memperbaiki infrastruktur di sekitar wilayah operasionalnya.

Efisiensi APBD dan Reformasi Birokrasi

Menanggapi sorotan tentang efisiensi dan serapan anggaran, Pemkab Landak berkomitmen mempercepat penyerapan APBD dengan melibatkan semua SKPD dan memastikan proses penyusunan anggaran sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat kinerja pemerintahan.

Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Masyarakat

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, Pemkab Landak menyiapkan program berbasis keluarga, komunitas, dan lingkungan, seperti koperasi desa Merah Putih, program Landas UMKM PKK Ketahanan Pangan, dan pemberdayaan masyarakat produktif lainnya.

Bupati Karolin menutup penyampaian jawabannya dengan harapan agar seluruh pandangan dan tanggapan yang disampaikan dapat memperlancar pembahasan lanjutan RAPBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dalam mewujudkan Landak yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya.

Sidang paripurna tersebut menandai langkah penting dalam proses pembahasan RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penulis Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini